Sabtu, 29 Januari 2011

Perampokan Toko Emas


SALATIGA - Toko Emas Irama di Kompleks Pasaraya II, Jalan Jenderal Sudirman Salatiga dibobol kawanan pencuri yang diperkirakan lebih dari dua orang, Senin (6/7) pagi.

Akibatnya, pemilik usaha jual beli emas dan perdagangan valuta asing itu mengalami kerugian lebih dari Rp 1,2 miliar, setelah brankas penyimpanan perhiasan, ratusan lembar uang asing, dan surat-surat perhiasan dibawa pelaku.

Kejadian itu kali pertama diketahui pemilik Zahroni (69), warga Pungkursari, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, sekitar pukul 08.15, ketika hendak membuka toko emas. Saat membuka rolling door pertama, dia tidak dapat membukanya karena gembok sudah diganti. Dia mencoba rolling door kedua, namun bukan main kagetnya ketika mengetahui isi toko emas sudah acak-acakan.

Seketika keluarga Zahroni langsung berteriak-teriak minta tolong. Zahroni segera menghubungi anaknya, Misharudin (43), yang sehari-hari mengelola usaha itu.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Salatiga, dan tidak berapa lama petugas datang melakukan identifikasi di tempat kejadian. Pada saat bersamaan di Polres Salatiga sedang digelar apel kesiapan pengamanan pelaksanaan pemilu yang dipimpin oleh Kapolres Salatiga AKBP Agus Rohmat SIK SH MHum.
Pelaku Leluasa
Kapolres setelah apel, mendatangi lokasi untuk melihat jalannya penyidikan. Di lokasi kejadian ditemukan 4 batang rokok Marlboro, puntung rokok, beberapa potong roti, botol air minum, 4 batang linggis, sepasang sarung tangan, dan barang-barang lainnya, yang diduga milik pelaku.

Pembobol brankas diperkirakan lebih dari 2 orang, dengan melihat jumlah linggis yang dibawa berjumlah 4 batang. Pelaku merusak brangkas dengan cara memotong engsel, karena kalau membuka dari depan menggunakan kunci kombinasi angka, tidak mungkin.

Menurut keterangan Misharudin, setidaknya ada 10 kg emas berbentuk perhiasan, dan ratusan jenis uang asing tersimpan di dalam brankas. Total nilainya sekitar Rp 1,2 miliar.

Toko emas itu ditutup, Sabtu (4/7) pukul 15.00 sedangkan Minggunya tutup, dan baru dibuka Senin pagi. Waktu yang panjang sejak Sabtu sore hingga Senin pagi itu, membuat pelaku leluasa menjalankan aksinya.

Puntung rokok, roti makanan, dan minuman berserakan sekitar di lokasi. ’’Saya tidak tahu apakah pencurian dilakukan sejak Sabtu malam atau Minggu malam. Tapi yang jelas mereka memiliki waktu yang panjang untuk menjalankan aksinya,’’ kata Misharudin.

Berdasarkan pengamatan, kompleks Pasaraya II hanya dibuka pagi hari dan ditutup malam hari. Pelaku diperkirakan menjalankan aksinya malam hari, karena saat siang, di sekitar lokasi banyak los dan kios pedagang lainnya. Namun jika masuk malam hari, yang harus bertanggung jawab adalah petugas keamanan di salah satu pintu masuk Pasaraya II.

Setelah kejadian itu, sejumlah petugas keamanan Pasaraya II diamankan ke Polres Salatiga, untuk dimintai keterangan. Hingga Senin siang, lokasi tempat pembobolan masih menjadi pusat perhatian warga, pembeli, dan pedagang lainnya. Di kompleks Pasaraya II setidaknya terdapat 5 toko emas lainnya, yakni Toko Luwes, Harum, Puas Cahaya Baru, dan lainnya.
Fokus Penyidikan
Polisi mengarahkan penyidikan ke sejumlah petugas jaga malam yang bertugas sejak Sabtu (4/7) malam hingga Senin (5/7) pagi. Dugaan kuat, pelakunya masuk area pasar yang tertutup rapat itu melalui pintu utama Pasaraya II, di sisi selatan. Padahal pintu itu dijaga oleh petugas keamanan Dinas Pasar dan PKL dan sesuai aturan, tidak boleh seorang pun masuk di pasar di luar jam berdagang.

Berdasarkan informasi dari pedagang, sebenarnya mereka mengetahui pasar tidak boleh dimasuki pada malam hari. Tetapi mereka kerap masuk dengan tujuan untuk menata barang atau kegiatan lainnya, yang berhubungan dengan berdagang di kompleks Pasaraya II. Karena sudah saling mengenal antarpedagang dan penjaga, kegiatan itu terkadang diperbolehkan. Beberapa pedagang mengakui kerap memberikan tips sekitar Rp 25 ribu kepada petugas jaga Pasaraya II agar mereka diperbolehkan masuk.

Kapolres Salatiga AKBP Agus Rohmat SIK SH MHum melalui Kasat Reskrim AKP Drs Joko Watoro menjelaskan, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penjaga keamanan yang bertanggungjawab, saat malam kejadian. Sesuai dengan aturan, petugas keamanan dilarang memasukkan orang pada malam hari. Bila terpaksa masuk harus dapat meninggalkan identitas pribadi, saat masuk komplek pasar. ’’Intinya tidak ada yang boleh ke luar masuk pasar pada malam hari di luar jam berdagang,’’ terang Joko Watoro.

Keamanan lokasi di luar pasar merupakan tanggung jawab polisi, sedangkan di dalam komplek Pasaraya II merupakan tanggung jawab petugas keamanan pasar. Terlebih tidak jauh dari lokasi pasar, sekitar 50 meter terdapat Pos Polisi Kota. (H2,H53-77)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar