Sabtu, 29 Januari 2011

PENYELUNDUPAN EMAS


Denpasar - Perhiasan emas seberat 35 kg berupa gelang emas motif batik disita petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai. Rencananya emas ini dikirim ke Singapura, Rabu (4/2/2009).

Perhiasan emas ini terdiri dari 296 pieces gelang emas motif batik. Emas tersebut dibawa oleh seorang kurir ke terminal keberangkatan Internasional, bandara Ngurah Rai.

Paket emas ini diduga paket asli dengan kadar 24 karat. Paket ini rencananya dikirim oleh sebuah perusahaan di Denpasar TR ke sebuah di Singapura MH.

Penyitaan emas ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap dua paket yang tidak lazim. Sebab dalam paket tertera perhiasaan dalam satuan satuan kilogram.

"Padahal biasanya menggunakan pieces (buah)," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bagus Endro Wibowo di kantornya jalan Bandara Ngurah Rai, Kuta, Kamis (5/2/20009).

Paket emas tersebut terdiri dari dua koper dengan berat masing-masing 16,5 kg dan 18,7 kg. Karena merasa curiga, berdasarkan Nota Hasil Intelijen (NHI), petugas menimbang ulang dua paket ini. Hasilnya, berat paket kedua tidak sesuai dengan berat yang tertera pada paket tersebut, yaitu 19,3 kg.

Bea Cukai tengah berkordinasi dengan Dinas Perdagangan untuk mengetahui apakah paket tersebut merupakan barang memenuhi prosedur tata niaga berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7/M-DAG/PER/IV/2005 tentang masalah ketentuan umum bidang ekspor.

"Kurir dan pihak perusahaan sudah kita minta keterangan," kata Wibowo.

Petugas  juga memeriksa cara pembuatannya apakah dengan proses melanggar atau sesuai prosedur. Emas yang termasuk kategori diawasi adalah emas disepuh dengan platina, bukan tempaan atau dalam bentuk setengah jadi, atau dalam bentuk bubuk.

Dari hasil penyelidikan, diduga pengusaha hanya dikenakan sanksi administrasi Undang-Undang Kepabeanan No 17 tahun 2006. (gds/djo)
INILAH.COM, Jakarta - Bea Cukai Bandara Makassar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan perhiasan emas sebesar 9.321,8 kg.

Demikian siaran pers yang dikirim Ditjen Bea dan Cukai Jumat (30/10). Penumpang tersebut menggunakan pesawat Air Asia berinisial WA berjenis kelamin wanita berkewarganegaraan Indonesia tanpa memberitahukan dalam customs declaration yang diisi penumpang pada hari Rabu (28/10) lalu senilai US$241,270 ribu atau senilai Rp2,4 miliar.

Pelaku berusaha mengeluarkan barang di luar jalur yang ditetapkan Bea dan Cukai untuk pemeriksaan barang untuk menghindari Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor. Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp800 ribu. [hid]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar